Kajati Sulsel Agus Salim Selesaikan Kasus Penganiayaan Kakak Beradik di Soppeng Lewat Keadilan Restoratif
KEJATI SULSEL, Makassar- Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel, Robert M Tacoy, Aspidum, Rizal Syah Nyaman, Koordinator Koko Erwinto Danarko dan jajaran Pidum melakukan ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) dari Kejari Soppeng di Kejati Sulsel, Kamis (4/9/2025).
Ekspose perkara RJ ini juga diikuti oleh Kajari Soppeng, Salahuddin, Kasi Pidum, Hasmia, Jaksa Fasilitator, Gladys Juhannie Dwi Putri dan jajaran secara virtual dari Kejari Soppeng.
Kejari Soppeng mengajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif untuk kasus penganiayaan. Perkara ini melibatkan tersangka KY (30 tahun) dan korban SR (16). Keduanya merupakan kakak beradik yang tinggal bersama di Pottingeng, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Kasus penganiayaan ini terjadi pada Sabtu, 28 Juni 2025, ketika korban menyindir tersangka karena memakan kerupuk miliknya. Hal ini memicu pertengkaran dan membuat tersangka merasa tersinggung, lalu memukul korban dengan sebatang kayu bakar sebanyak satu kali, mengenai bagian belakang kepala korban.
Adapun alasan dilakukannya RJ, sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, adalah sebagai berikut: Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis; Tindak pidana yang disangkakan diancam pidana penjara tidak lebih dari lima tahun; Telah ada kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak; Masyarakat merespons positif upaya perdamaian ini; Luka yang diderita korban telah pulih dan sembuh saat proses RJ dilaksanakan.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ ini setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Penyelesaian perkara ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menerapkan prinsip keadilan restoratif, yang mengedepankan pemulihan hubungan antara pihak yang terlibat serta kepentingan masyarakat, dibandingkan semata-mata pada penjatuhan hukuman," kata Agus Salim.
Setelah proses RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Kejari Soppeng untuk segera menyelesaikan seluruh administrasi perkara dan tersangka segera dibebaskan.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim.
Dengan berhasilnya penyelesaian kasus ini melalui pendekatan RJ, Kejati Sulsel berharap dapat semakin memberikan keadilan yang proporsional dan humanis kepada masyarakat, khususnya untuk kasus-kasus yang memenuhi syarat RJ.